Artikel Opini tentang '' Gimana sih generasi muda
peduli pajak ''
Hai guys, apa kabar
nih? Baik kan, hahay sip deh kalo gitu mah Generasi muda
kita masih banyak yang tidak taat terhadap pajak, hal ini tentu keprihatinan
bagi kita semua. Cause pajak yang sebenarnya adalah dari rakyat dan untuk
rakyat. hemmm yaudah deh langsung aja go to the our topic thats Pajak.
berbicara tentang pajak tentu tak asing ditelinga kita semua. Namun, apa kalian
tau pengertian dan makna pajak itu sebenarnya apa? Dan bagaimana cara kita
membayar pajak? Hohoho mungkin teman - teman masih bingung tentang hal
ini..
Sedikit saya
jelaskan, Pajak dalam artian sederhana adalah iuran rakyat kepada kas negara yg
berdasarkan undang - undang sehingga pajak atau pemungutan pajak oleh rakyat
ini dapat dipaksakan. Pajakpun bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
bangsa kita ini. Jadi pajak ini mungkin bisa dibilang dari rakyat dan untuk
rakyat deh, karena misalkan kita membayar pajak, uang yang kita bayarkan itu
digunakan untuk membangun infrastruktur bangsa yang bisa memajukan perekonomian
kita sehingga dapat tercapai deh yg namanya kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat Kemudian
mengenai pembayaran pajak. Kita bisa membayar pajak melalui kartu rekening bank
yg kita miliki atau langsung aja ke Kantor Pajak terdekat.
Eitssss mengenai yang
telah saya jelaskan diatas, kalian memang sudah tau nama lembaga pemerintahan
yang mengelola perpajakan di negara kita ini? Negara indonesia.. Tau nggak?
Hemm.. Kalo kalian ngejawab kantor pajak indonesia, hohoho salah besarrr jrengjrengjreng
jawabannya adalah Dirjenpajak ( Direktorat Jendral Pajak ) Republik Indonesia,
yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Untuk pajak misalkan kaya didaerah nah itu mungkin
bisa admin contohkan seperti pajak bumi dan bangunan, kemudian pajak kendaraan
bermotor yes..
Untuk pajak sendiripun memiliki dasar hukum perpajakan
negara yaitu :
1. UU No. 6 Th. 1983 tentang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan
2. UU No. 7 Th. 1983 tentang pajak penghasilan
3. UU No. 8 Th. 1983 tentang pajak pertambahan nilai
dan pajak penjualan tentang barang mewah
4. UU No. 10 Th. 1995 tentang kepabeaan
5. UU No. 11 Th. 1995 tentang cukai
Okedeh itu tadi sudah admin jelaskan tentang pajak.
Sekarang kita ke Point penting kita dalam Artikel Opini ini tentang '' Gimana
sih generasi muda peduli pajak?? ''
Mengenai point ini, kita expose dulu perkembangan dan
pengetahuan pajak dilingkungan generasi muda kita.
Dikalangan generasi
muda, banyak sekali generasi muda bangsa kita ini yang tidak mengetahui tentang
pentingnya pajak bagi kestabilisasian negara dan juga kesejahteraan umum.
Padahal jelas pajak merupakan kewajiban setiap orang yang memiliki penghasilan,
rumah, barang mewah dan lain lain. Terkadang generasi muda kita tidak
mementingkan pembayaran pajak yang jelas pembayaran pajak merupakan kewajiban
yang terdapat dasar hukum dan penjelasannya seperti yang telah admin jelaskan
diatas. Contoh kecil seperti kita yang telah memiliki penghasilan itu wajib
membayarkan pajak kita..
Tak hanya itu,
indonesia sebagai negara berkembang yang ingin maju. Seharusnya kita sebagai
generasi muda marilah kita taat akan pajak yang menjadi kewajiban kita, bukan
malah acuh terhadap hal itu karena semua itu berdampak kepada kesejahteraan dan
perkembangan bangsa ini. Bangsa kita dapat maju, jika orang orang di Indonesia
ini taat akan peraturan peraturan positif yg dibuat pemerintahan pusat seperti
halnya pajak yang kita bahas saat ini.
Apa jadinya jika negara kita ini tidak ada yang
namanya pajak??
Tentu kita berfikir
apa jadinya negara kita jika tidak adanya pajak ini, mungkin ada yg justru
malah senang karena penghasilannya tidak terpotong untuk membayar pajak?
Nonono, bukan itu! Negara kita Indonesia ini, kita memiliki peraturan tentang
perpajakan yang dimana selain penghasilan, bumi, dan bangunan serta banyak lagi
ada yang namanya impor yaitu pembelian barang luar negeri oleh indonesia atau
dalam artian perdagangan. Seperti ponsel atau handpone yang sering kita
gunakan. Barang yang kita gunakan sebelum masuk dan dapat diperdagangkan
diindonesia itu memiliki kewajiban untuk dibayarkan pajaknya melalui lembaga
yang berwenang. Jika tidak dibayarkan pajak atas barang itu, maka barang yang
masuk dan diperdagangkan diindonesia itu tidak legal alias ILEGAL
Dan apa jadinya jika negara kita ini tidak memiliki
pajak??
Dalam pemikiran saya jika negara kita tidak memiliki
ketentuan untuk membayar pajak bagi setiap orang yang telah memiliki
penghasilan, rumah, mobil, ruko, dan lain - lain.. That's :
1. Kesejahteraan dan kemakmuran bangsa ini akan
terganggu, semakin banyak rakyat miskin yang tidak diperhatikan sehingga
kesejahteraan bangsa semakin menurun
2. Terganggunya stabilisasi negara
3. Statusisasi dilingkungan kewarganegaraan, seperti
perbedaan status yang justru akan mewujudkan jarak diantara rakyat mampu dan
kurang mampu, masyarakat kalangan atas dan kalangan bawah, masyarakat
berkecukupan dan yang pas - pasan
Hal - hal itu sungguh sangat tidak sesuai dengan
pedoman bangsa kita sepeti yang terdapat dalam UUD 1945 yaitu Pada alinea ke 4.
Yang berbunyi '' Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara indonesia, yang melindungi segenap bangsa indonesia, dan seluruh tumpah
darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.............................''
Bagaimana hal itu dapat terwujud jika negara kita tak
memiliki ketentuan untuk membayar pajak.
Well well well, Over all guys i want say '' Jangan
sepelekan tentang pentingnya pajak, Okey ''
Theretherefore guys, Ayok kita mulai dari sekarang
untuk taat membayar pajak! Then for our is not has a result ya kita harus
mempelajari tentang perpajakan karena hal ini akan menjadi kewajiban kita nanti
ketika kita telah memiliki penghasilan dan juga kita sebagai Generasi Muda mari
kita bangun negeri kita tercinta ini dengan hal hal positif seperti halnya
''Mentaati Pajak'' Yes
Karena dengan begitu kita membantu terciptanya
kemakmuran dan kesejahteraan dinegeri kita tercinta ini
Soalnya jika kita taat akan pajak yang jadi kewajiban
kita ini, pasti kita bakal taat deh kepada hal - hal positif lainnya yang bisa
berdampak baik Jangan
menyepelekan tentang hal kecil seperti pajak ini, Cause speak about little
thing if little thing thats your derisiving thats will be big thing is very
affect for welfare to our nation. Jadi jika kita menyepelekan hal kecil itu
akan menjadi hal besar yang sangat berdampak bagi kesejahteraan negeri ini.
So,so,so ingat guys
Pergi kepasar membeli bedak
Jangan lupa mengangkat jemuran
Marilah Kita Taat Pajak
Karena Pajak Membawa Kemakmuran
Mungkin hanya itu yang bisa admin tuangkan dalam
artikel opini ini, terimakasih telah membaca dan semoga bermanfaat ya
Referensi : Pemikiran sendiri, dan sdikit liat buku
tentang pajak di buku IPS SMP
Note : Semoga bermanfaat, ini artikel yang admin buat
-+ 3 tahun lalu.
Artikel Opini tentang '' Gimana sih generasi muda
peduli pajak ''
Sedikit saya
jelaskan, Pajak dalam artian sederhana adalah iuran rakyat kepada kas negara yg
berdasarkan undang - undang sehingga pajak atau pemungutan pajak oleh rakyat
ini dapat dipaksakan. Pajakpun bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
bangsa kita ini. Jadi pajak ini mungkin bisa dibilang dari rakyat dan untuk
rakyat deh, karena misalkan kita membayar pajak, uang yang kita bayarkan itu
digunakan untuk membangun infrastruktur bangsa yang bisa memajukan perekonomian
kita sehingga dapat tercapai deh yg namanya kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat Kemudian
mengenai pembayaran pajak. Kita bisa membayar pajak melalui kartu rekening bank
yg kita miliki atau langsung aja ke Kantor Pajak terdekat.
Eitssss mengenai yang
telah saya jelaskan diatas, kalian memang sudah tau nama lembaga pemerintahan
yang mengelola perpajakan di negara kita ini? Negara indonesia.. Tau nggak?
Hemm.. Kalo kalian ngejawab kantor pajak indonesia, hohoho salah besarrr jrengjrengjreng
jawabannya adalah Dirjenpajak ( Direktorat Jendral Pajak ) Republik Indonesia,
yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Untuk pajak misalkan kaya didaerah nah itu mungkin
bisa admin contohkan seperti pajak bumi dan bangunan, kemudian pajak kendaraan
bermotor yes..
Untuk pajak sendiripun memiliki dasar hukum perpajakan
negara yaitu :
1. UU No. 6 Th. 1983 tentang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan
2. UU No. 7 Th. 1983 tentang pajak penghasilan
3. UU No. 8 Th. 1983 tentang pajak pertambahan nilai
dan pajak penjualan tentang barang mewah
4. UU No. 10 Th. 1995 tentang kepabeaan
5. UU No. 11 Th. 1995 tentang cukai
Okedeh itu tadi sudah admin jelaskan tentang pajak.
Sekarang kita ke Point penting kita dalam Artikel Opini ini tentang '' Gimana
sih generasi muda peduli pajak?? ''
Mengenai point ini, kita expose dulu perkembangan dan
pengetahuan pajak dilingkungan generasi muda kita.
Dikalangan generasi
muda, banyak sekali generasi muda bangsa kita ini yang tidak mengetahui tentang
pentingnya pajak bagi kestabilisasian negara dan juga kesejahteraan umum.
Padahal jelas pajak merupakan kewajiban setiap orang yang memiliki penghasilan,
rumah, barang mewah dan lain lain. Terkadang generasi muda kita tidak
mementingkan pembayaran pajak yang jelas pembayaran pajak merupakan kewajiban
yang terdapat dasar hukum dan penjelasannya seperti yang telah admin jelaskan
diatas. Contoh kecil seperti kita yang telah memiliki penghasilan itu wajib
membayarkan pajak kita..
Tak hanya itu,
indonesia sebagai negara berkembang yang ingin maju. Seharusnya kita sebagai
generasi muda marilah kita taat akan pajak yang menjadi kewajiban kita, bukan
malah acuh terhadap hal itu karena semua itu berdampak kepada kesejahteraan dan
perkembangan bangsa ini. Bangsa kita dapat maju, jika orang orang di Indonesia
ini taat akan peraturan peraturan positif yg dibuat pemerintahan pusat seperti
halnya pajak yang kita bahas saat ini.
Apa jadinya jika negara kita ini tidak ada yang
namanya pajak??
Tentu kita berfikir
apa jadinya negara kita jika tidak adanya pajak ini, mungkin ada yg justru
malah senang karena penghasilannya tidak terpotong untuk membayar pajak?
Nonono, bukan itu! Negara kita Indonesia ini, kita memiliki peraturan tentang
perpajakan yang dimana selain penghasilan, bumi, dan bangunan serta banyak lagi
ada yang namanya impor yaitu pembelian barang luar negeri oleh indonesia atau
dalam artian perdagangan. Seperti ponsel atau handpone yang sering kita
gunakan. Barang yang kita gunakan sebelum masuk dan dapat diperdagangkan
diindonesia itu memiliki kewajiban untuk dibayarkan pajaknya melalui lembaga
yang berwenang. Jika tidak dibayarkan pajak atas barang itu, maka barang yang
masuk dan diperdagangkan diindonesia itu tidak legal alias ILEGAL
Dan apa jadinya jika negara kita ini tidak memiliki
pajak??
Dalam pemikiran saya jika negara kita tidak memiliki
ketentuan untuk membayar pajak bagi setiap orang yang telah memiliki
penghasilan, rumah, mobil, ruko, dan lain - lain.. That's :
1. Kesejahteraan dan kemakmuran bangsa ini akan
terganggu, semakin banyak rakyat miskin yang tidak diperhatikan sehingga
kesejahteraan bangsa semakin menurun
2. Terganggunya stabilisasi negara
3. Statusisasi dilingkungan kewarganegaraan, seperti
perbedaan status yang justru akan mewujudkan jarak diantara rakyat mampu dan
kurang mampu, masyarakat kalangan atas dan kalangan bawah, masyarakat
berkecukupan dan yang pas - pasan
Hal - hal itu sungguh sangat tidak sesuai dengan
pedoman bangsa kita sepeti yang terdapat dalam UUD 1945 yaitu Pada alinea ke 4.
Yang berbunyi '' Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara indonesia, yang melindungi segenap bangsa indonesia, dan seluruh tumpah
darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.............................''
Bagaimana hal itu dapat terwujud jika negara kita tak
memiliki ketentuan untuk membayar pajak.
Well well well, Over all guys i want say '' Jangan
sepelekan tentang pentingnya pajak, Okey ''
Theretherefore guys, Ayok kita mulai dari sekarang
untuk taat membayar pajak! Then for our is not has a result ya kita harus
mempelajari tentang perpajakan karena hal ini akan menjadi kewajiban kita nanti
ketika kita telah memiliki penghasilan dan juga kita sebagai Generasi Muda mari
kita bangun negeri kita tercinta ini dengan hal hal positif seperti halnya
''Mentaati Pajak'' Yes
Karena dengan begitu kita membantu terciptanya
kemakmuran dan kesejahteraan dinegeri kita tercinta ini
Soalnya jika kita taat akan pajak yang jadi kewajiban
kita ini, pasti kita bakal taat deh kepada hal - hal positif lainnya yang bisa
berdampak baik Jangan
menyepelekan tentang hal kecil seperti pajak ini, Cause speak about little
thing if little thing thats your derisiving thats will be big thing is very
affect for welfare to our nation. Jadi jika kita menyepelekan hal kecil itu
akan menjadi hal besar yang sangat berdampak bagi kesejahteraan negeri ini.
So,so,so ingat guys
Pergi kepasar membeli bedak
Jangan lupa mengangkat jemuran
Marilah Kita Taat Pajak
Karena Pajak Membawa Kemakmuran
Mungkin hanya itu yang bisa admin tuangkan dalam
artikel opini ini, terimakasih telah membaca dan semoga bermanfaat ya
Referensi : Pemikiran sendiri, dan sdikit liat buku
tentang pajak di buku IPS SMP
Note : Semoga bermanfaat, ini artikel yang admin buat
-+ 3 tahun lalu.
0 komentar:
Post a Comment